10 Negara Yang Melarang Pengemudi Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Posted by
Unknown at Tuesday 6 March 2012
Share this post:
|
Berkendara
sambil mengunakan ponsel memang sangat berbahaya resiko yang bisa di
dapat adalah kecelakan sebap itu 10 negara berikut ini melarang
mengunakan ponsel saat mengemudi atau berkendara kamu mau tahu negara
mana saja itu simak berikut ini.
1. Jersey
Larangan Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi di negara ini diberlakukan pada bulan Februari 1998.
2. Denmark
Kebijakan disahkan pada Juli 1998. Siapa pun yang tertangkap akan didenda 300 krons.
3. Jepang
Dijepang
lebih ketat sekali dalam hal Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi bukan
hanya ponsel perangkat lain pun tidak di perbolehkan di gunakan ketika
sedang mengemudi Larangan itu telah berjalan sejak Juli 1999.
4. Isle of Man
Peraturan Melarang
Menggunakan Ponsel diberlakukan pada bulan Juli 2000. Pulau ini
merupakan dependensi Inggris yang terletak di Laut Irlandia.
5. Republik Ceko
Kebijakan disahkan pada Januari 2001. Kebijakan ini melarang semua pengendara memakai semua posel saat mengemudi.
6. Brasil
Kebijakan ini mulai berlaku berlaku Januari 2001. kebijakan ini berlaku juga untuk semua peralatan genagam seperti mp3 palayer.
7. Jerman
Kebijakan
ini berlaku pada tanggal 1 Februari 2001. Perangkat genggam tidak
diizinkan untuk pengendar motor mobil, dan pengendara sepeda jika
ketahuan pengendara akan di denda 60 DM.
8. Rusia
Larangan
itu diberlakukan pada bulan Maret 2001. Baru-baru ini negara itu
meluncurkan kampanye untuk menghentikan SMS saat mengemudi. Kampanye ini
dilakukan bersamaan dengan Amerika Serikat. Ini diharapkan dapat
menjadi usaha menghentikan Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi secara
global.
9. Korea Selatan
Larangan ini
mulai berlaku di bulan Juli 2001. Jika ketahuan pengemudi akan itangkap
dan ponselnya akan di sita serta menerima denda sebesar $ 45 USD + 15
poin pada rekaman keburukan saat mengemudi. Hukum ini juga di iklan kan
di tv tv lokal di Korea Selatan.
1o. Indonesia
Menurut
UU Lalu lintas no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Di dalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penggunaan ponsel
yaitu Pasal 106 ayat 1 yaitu “Setiap pengendara wajib menjalankan
kendaraannya dengan konsentrasi”. Penggunaan ponsel pada saat
mengendarai kendaraan bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor
penyebab kecelakaan lalu lintas.
[[ Adhi Setia Putra Asp ]]